Baru-baru ini, izin Universitas Harvard sebagai sponsor untuk visa pelajar F1 dan J1 dicabut sementara oleh Pemerintah AS. Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat mempengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Universitas Harvard segera menempuh jalur hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan tersebut untuk sementara waktu. Ini berarti mahasiswa internasional bisa melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa.
LPDP & Kemendiktisaintek Tanggap Cepat
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP dengan dukungan Kemendiktisaintek, Kemenlu, KBRI Washington D.C., KJRIdan Saham melakukan koordinasi yang ketat:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus bagi awardee di Harvard dan AS
- Menganjurkan agar tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Menyiapkan “Plan B”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan tersebut kembali diberlakukan:
- Liburan akademik untuk menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Kuliah daring agar studi dapat berlanjut tanpa perlu berada di kampus
Fakta Singkat
Aspek | Info |
Mahasiswa LPDP di AS | ~360 awardee saat ini dan akan studi di AS |
Harvard | 46 awardee tengah kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke RI |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberi waktu untuk melanjutkan studi |
Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa terganggu oleh status hukum.
- LPDP & pemerintah RI sigap dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamissehingga masih perlu pemantauan informasi dan kesiagaan.