Tujuh expert besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi mini terbuka untuk menyampaikan ketidaksetujuan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.
Apa yang Mereka Kritik?
- Intervensi Pemerintah
Para akademisi menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi menjadi di bawah Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghapus otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di FK dipindahkan– menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap merusak keberlangsungan pendidikan kedokteran. - Potensi Penurunan Kualitas
Para expert besar memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang independen, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun– yang dapat berdampak nyata pada keselamatan pasien.
Pandangan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak bisa diintervensi oleh negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa melibatkan akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Master besar Unhas & USU : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium terjadi dengan kurang transparan– yang berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Respon dari Kemenkes
Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi,” bukan pengambilalihan. Namun, kritikus melihat ini sebagai intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting untuk Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berkaitan erat dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang– bukan didominasi oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Dipindahkan ke bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
Risiko & Dampak | Pentingnya menjaga independensi agar mutu pendidikan & pelayanan tetap tinggi |
Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim bahwa proses ini legal & koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi |